Nama : Nur Afifah Rini Adilah
NPM : 2115061062
kelas : Teknik Informatika A
Dosen : Rio Ariestia Pradipta, S.Kom, M.T.I
PERMASALAHAN POLUSI UDARA DI LAMPUNG
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2866247/original/028999500_1564374324-20190729-Polusi-Udara-Jakarta-1.jpg)
Udara merupakan faktor yang penting dalam kehidupan, manusia setiap detik selama hidupnya membutuhkan udara. Udara berbentuk gas dan terdapat dimana-mana. Namun dengan meningkatnya pembangunan fisik, pusat-pusat industri dan transportasi, kualitas udara mengalami perubahan, banyak penyakit yang timbul akibat dari pencemaran udara. Kualitas udara khususnya di perkotaan merupakan komponen lingkungan yang sangat penting, karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat maupun kenyamanan kota.
Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Kepmen LH Nomor 13 tahun 1995 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak).
Pencemaran udara secara alamiah diakibatkan oleh letusan gunung berapi, serbuk tepungsari, spora yang terbawa angin, kebakaran hutan, serta debu akibat erosi dan tanah longsor. Sedangkan pencemaran udara akibat aktivitas manusia antara lain adalah adanya pembangunan industri-industri, pabrik, lalu lintas kendaraan yang makin padat yang semua makin menambah aneka macam kadar zat pencemar udara.
Apa Akar Masalah Dari Polusi Udara?
Beberapa hal yang menyebabkan potensi pencemaran udara makin meningkat di Kota Bandar Lampung adalah :
1. Pertumbuhan dunia usaha dan dunia industri
kegiatan industri pengolahan adalah proses aktivitas industri dengan menggunakan teknologi guna menghasilkan barang. Disamping proses produksi yang merupakan sumber pencemaran, kegiatan pembakaran bahan bakar yang dipergunakan untuk proses utilitas industri juga merupakan sumber pencemaran udara. Menurut hasil analisa laboratorium, kualitas udara dari lokasi industri yang berada di Kota Bandar Lampung masih berada di bawah ambang batas/baku mutu, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi tersebut akan berubah. Faktor meteorologi seperti arah angin, kecepatan angin, suhu udara, kelembaban, dan faktor geografi seperti topografi, dan tata guna lahan sangat mempengaruhi pergerakan dari polutan.
2. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor.
Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi di bidang transportasi dan angkutan terhadap lingkungan hidup adalah terjadinya pencemaran udara. Polutan yang dihasilkan berupa karbon monoksida sebesar lebih kurang 60% dan polutan berupa hidrokarbon berkisar lebih kurang 15%. Emisi kendaraan bermotor sangat potensial menimbulkan pencemaran udara. Penggunaan bensin bertimbal (Pb) mempunyai andil yang besar dalam menurunkan kualitas udara terutama akibat komponen timbal (Pb) yang terlepas ke udara bebas. Selain itu emisi kendaraan bermotor juga mengandung CO dan HC yang berperan dalam menurunkan kualitas udara.
Berdasarkan hasil analisa kualitas udara di kota Bandar Lampung yang diambil berdasarkan sampel pengukurannya di Terminal Panjang, Terminal Pasar Bawah dan Terminal Rajabasa yang lokasi nya berdekatan dengan Pusat Kota, Pelabuhan Laut, jalan lingkar luar untuk kendaraan berat lintas Sumatera, perlintasan kereta api pengangkut batubara ke Pelabuhan Tarahan serta merupakan terminal dalam/antar kota dan antar propinsi serta terminal terbesar di Propinsi Lampung menunjukkan hasil yang masih di bawah batas toleransi kecuali parameter Carbon Monoksida (CO) akibat pembakaran yang tidak sempurna dan Debu (Dust), namun secara umum kualitas udara di Bandar Lampung masih relatif baik.
3. Pembakaran/Perambahan Hutan untuk pembukaan lahan baru seperti pertanian, perkebunan, dan pemukiman
Pembukaan lahan dengan jalan membakar lahan/hutan merupakan cara yang praktis, tetapi hal inilah yang menjadi ancaman kerusakan lingkungan yang sangat serius, api yang telah menjalar ke dalam tanah sulit dipadamkan. Kabut asap akibat pembakaran akan membawa dampak yang buruk bagi lingkungan sekitar, terutama akan mengancam kesehatan manusia, terutama penyakit pernafasan.
4. Penumpukan sampah
Sampah selain menyebabkan polusi tanah dan polusi air, juga menyebabkan polusi udara berupa bau kurang sedap akibat penguraian secara anaerob oleh bakteri menjadi gas H2S (Hidrogen Sulfida) , NH3 (Amoniak), dan CH4 (Metan). Pengelolaan sampah yang belum memadai di lokasi pasar, tempat penampungan sementara di daerah pemukiman, selain menimbulkan bau yang kurang sedap juga mengurangi nilai estetika kota. Hal ini masih dijumpai di pasar-pasar Kota Bandar Lampung seperti Pasar Gintung, Bambu Kuning, Pasar Tamin dll.
Siapa Yang Terdampak?
Polusi udara ini akan berdampak pada masyarakat yang tinggal di daerah yang mengandung polusi udara. Salah satu contohnya adalah di Bandar Lampung karena Kota Bandar Lampung sebagai Ibu Kota Provinsi Lampung dan merupakan salah satu kota terpadat yang ada di Provinsi Lampung tentu memiliki udara yang tidak sesegar dan sebersih kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
Berdasarkan pengamatan Walhi Lampung selama 2019 dengan menggunakan Aplikasi Air Matters23, indeks kualitas udara (Air Quality Indeks/AQI) kota Bandar Lampung pada 2019 rata-rata berada di level sedang/moderate dengan angka indeks kualitas udara 80 sedangkan untuk rata-rata angka paparan PM 2.5 ialah 26 Mikrogram/M3 dan untuk paparan PM 10 ialah 34 Mikrogram/M324. Pada Juni 2019, indeks kualitas udara Kota Bandar Lampung pernah mencapai pada rata-rata angka tidak sehat yaitu berada pada angka indeks kualitas udara 113.
Solusi Untuk Menyelesaikan Masalah Polusi Udara
Pengendalian pencemaran udara adalah suatu upaya yang dimaksudkan untuk menurunkan jumlah dan kadar pencemaran udara dari sumber. Upaya pencegahan dan mempertahankan kondisi tersebut melalui kegiatan monitoring secara berkala terhadap industriindustri potensi sumber pencemar tetap dilakukan, dikaitkan pula dengan telah adanya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 660.33/0298/Bapedalda/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pemeriksaan Mutu/ Kualitas Udara di Daerah. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah polusi udara adalah sebagai berikut:
- Kegiatan pengendalian pencemaran udara bisa dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi peraturan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya dan dunia usaha, terutama pada industri-industri yang berpotensi besar menyebabkan pencemaran udara.
- Adanya hutan kota, taman kota serta ruang terbuka hijau membantu mengurangi beban pencemaran udara yang diakibatkan oleh buangan knalpot kendaraan bermotor.
- Pembatasan masa berlaku izin trayek (izin operasional ) serta rekomendasi perawatan kendaraan pada saat pemberian/perpanjangan izin kiur (layak jalan) setiap 6 (enam bulan) sekali oleh institusi berwenang, melakukan uji emisi kendaraan bermotor dan emisi cerobong pabrik.
- Untuk mengurangi asap kendaraan bermotor bisa dengan bersepeda atau berjalan kaki.
- Untuk mengurangi bau dari penumpukan sampah dapat dilakukan dengan cara memisahkan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat dikelola dengan membawa sampah tersebut ke tempat daur ulang sedangkan sampah anorganik bisa dikelola dengan menguburnya didalam tanah agar bisa menjadi pupuk kompos.
Siapa Saja Yang Harus Menerapkan Solusi?
Upaya pengendalian pencemaran udara yang dilakukan oleh berbagai pihak yang melibatkan seluruh komponen masyarakat merupakan langkah nyata untuk terlaksananya program pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup. Partisipasi antara pemerintah daerah, dunia industri maupun masyarakat sangat berperan dalam menekan polusi udara di Kota Bandar Lampung. Untuk mewujudkan program langit biru maka perlu peran serta antara pemerintah daerah, dunia usaha/industri, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat.
SUMBER REFERENSI:
https://newberkeley.files.wordpress.com/2014/01/laporan-status-lingkungan-hidup-daerah-kota-bandar-lampung-tahun-2009.pdf
http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Laporan%20SLHD%20Bandar%20Lampung%202007.pdf
https://kumparan.com/lampunggeh/walhi-kondisi-ekologis-kota-bandar-lampung-semakin-memprihatinkan-1sf08KoUyAW/2
https://www.alodokter.com/menepis-polusi-udara-di-kota