Cara memperbarui dan membuat kartu sim baru di aplikasi sim online 2022

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2022

Apa itu Aplikasi Digital Korlantas Polri?
Aplikasi digital Korlantas merupakan layanan terbaru Polri, dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM card baru atau memperpanjang masa aktif SIM card. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan lainnya antara lain:

1. SINAR (SIM Nasional Presisi)
SINAR adalah layanan satu atap yang dapat digunakan untuk membuat kartu SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C. Layanan ini dapat dengan mudah diakses dari mana saja di Indonesia menggunakan smartphone.

2. SINYAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah singkatan dari National Digital Samsat, sebuah layanan untuk meratifikasi STNK tahunan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Nantinya, layanan ini juga akan dilengkapi dengan fungsi Mobile SAMSAT yang akan menampilkan one stop service plan untuk pengelolaan pajak kendaraan.

3. E-TBPKP dan E-Otentikasi
Selain itu, pada aplikasi SIM online, tersedia pula layanan E-TBPKP atau bukti pembayaran kewajiban pembayaran dengan pengesahan STNK berbasis kode QR. Dengan cara ini Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat.

4. POLRI NTMC
NTMC adalah singkatan dari National Traffic Management Center, yang merupakan pusat kendali polisi untuk memantau lalu lintas kendaraan. Layanan NTMC Polri akan segera hadir di aplikasi Korlantas Digital.

Selain 4 layanan tersebut di atas, polisi juga berencana memberikan layanan lain seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), CCTV, berita, dan notifikasi real-time.

Intinya, aplikasi SIM online atau Korlantas Digital Polri ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya untuk membuat atau memperluas SIM card, semua layanan yang berhubungan dengan kepolisian bisa diakses melalui aplikasi ini.

Persyaratan untuk membuat kartu SIM baru
Ketentuan untuk sim baru

Sekarang setelah kita mengetahui apa itu aplikasi SIM online, mari kita lihat cara membuat kartu SIM baru melalui aplikasi. Namun sebelumnya, simak dulu beberapa syarat pembuatan SIM online berikut ini.

1. Isi formulir aplikasi
2. Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C dan D
3. 22 tahun untuk SIM A Umum
4. SIM Umum B1 dan B2 masing-masing harus berusia 22 tahun dan 23 tahun
5. Bersedia mengikuti ujian teori dan praktek
6. Email dan nomor ponsel aktif
7. Surat keterangan sehat, e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopi (hanya untuk perpanjangan)
8. Membawa surat keterangan lulus ujian teori dan praktek (hanya untuk perpanjangan)

Semua persyaratan di atas harus dipenuhi saat mengajukan SIM online. Sedangkan untuk tes praktik, bukti dokumenter harus diserahkan ke departemen kepolisian negara bagian masing-masing.

Cara membuat SIM card baru di aplikasi digital Korlantas Polri
Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mulai mendaftarkan kartu SIM baru secara online. Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Pertama, verifikasi nomor ponsel dengan kode OTP
Kemudian masukkan identitas atau nomor NIK Anda
Mulai fase pengenalan wajah atau face recognition (pastikan kamera ponsel dalam keadaan jernih)
Kemudian pilih jenis SIM dan metode pembayaran yang diinginkan untuk membuat kartu SIM baru (biaya dijelaskan di akhir artikel).
Kemudian mulai tes teori langsung dari aplikasi
Jika Anda lulus, Anda akan menerima kode QR
Terakhir, pilih SATPAS dan jadwalkan ujian praktik

Sumber :